Kegunaan dan Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa

Comments

Popular posts from this blog

Kegunaan Sperma Untuk Kesehatan

Kegunaan dan Fungsi Bill Of Quantity (BOQ) Pada RAB

36 Kegunaan Daun Sirsak Untuk Kesehatan, Rambut, dan Kulit